MAKASSAR – Memasuki bulan Desember, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar intens melakukan patroli terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di beberapa ruas jalan protokol Kota Makassar.
Diketahui sebelumnya, Tim TRC berhasil menjaring oknum jukir liar, tanpa menggunakan identitas resmi.
“Pada saat Tim melintas, melihat oknum jukir liar tersebut melakukan aktivitas di ruas jalan yang merupakan daerah larangan parkir, sehingga kami langsung menegur jukir tersebut agar tidak mengulangi,” kata Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu, Kamis 05 Desember 2024.
Apalagi pada bulan ini, padatnya kegiatan memasuki perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), tentu kondisi perparkiran oleh pengguna jasa akan semakin meningkat.
“Kami fokus pada penataan dan pelayanan kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan, akibat ulah jukir liar yang tak memiliki tanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya pada ruas-ruas jalan yang dianggap melanggar,” tegas Yulinati.
Sesuai perwali nomor 64 tahun 20211, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperkenankan sebagai titik parkir, antara lain Jalan AP Perttarani, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, Ahmad Yani dan Urip Sumohardjo.
Sedangkan, jukir resmi Perumda Parkir Makassar menggunakan atribut rompi, Id Card dan Karcis.
“Bagi warga yang mendapati jukir tak miliki identitas untuk segera dilaporkan melalui call center/whatsapp di nomor 081142668899, dan sebaiknya dilengkapi bukti laporan berupa foto atau rekaman video, agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh TRC kami,” kunci Yulianti. (***)