Perumda Parkir Makassar Bakal Terapkan Sistem Parkir Member, Potensi Tambah Pendapatan

MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar berencana akan memberlakukan Parkir Member atau Parkir Berlangganan dengan sistem elektronik di Kota Makassar.

Dengan adanya sistem ini, Perumda Parkir Makassar mengklaim bahwa tidak ada lagi juru parkir (Jukir) liar di Makassar dan tingkat kebocoran pendapatan Perumda Parkir Makassar menurun.

Direktur Utama PD Parkir Kota Makassar Yulianti Tomu mengatakan, jika menghitung pengeluaran parkir masyarakat Kota Makassar perbulannya estimasi perhari Rp5rb-Rp20 ribu dengan lokasi berpindah pindah. Maka perkiraan per bulannya bisa mengeluarkan hingga Rp600 ribu untuk parkir.

Dengan program parkir member ini, masyarakat bisa mengurangi seper empat pengeluaran biaya parkir. Misalnya, jika pengeluaran Rp600 ribu perbulan, pengguna parkir hanya bisa mengeluarkan Rp150 ribu perbulan.

“Artinya hanya Rp5 ribu perhari bisa melakukan aktifitas aktif di manapun di kota Makassar yang dikelola oleh pd parkir. Jadi estimasi Rp450 ribu kita bisa hemat,” ujar Yulianti beberapa waktu lalu saat menjadi pembicara di BSS Tech Forum 2024, di Hotel Horison Makassar.

Kata Yulianti, tinggal bagaimana dari masyarakat mempersipakan diri termasuk mempersiapkan diri masing masing,karena salah satu tantangan di parkir adalah sosial problem yang di dalamnya manusia terlibat karena karakter yang berbeda beda.

“Untuk menyelesaikan permasalahan kita semua sepakat bahwa bisa diselesaikan dengan teknologi, tetapi apakah manusianya sudah siap dan mau berubah itu yang menjadi tantangan dikemudian hari,” ucapnya.

Saat ini, jumlah juru parkir yang menjadi mitra Perumda Parkir Makassar sebanyak 2.000 jukir yang tersebar.

Sementara pengguna jasa parkir saat ini masih menggunakan sistem konfensional karcis, tidak ada histori parkir, transaksinya tidak tercatat karena memang hanya diberikan potongan karcis dengan tunai.

“Ini jatuhnya bagi pengguna jasa parkir mahal karena berulang seperti pindah lokasi dan seterusnya tidak terasa dari sisi pengguna parkir. Dari sisi mitra jukir mereka tidak lagi menerima uang tunai. Inilah menjadi tingkat kebocoran parkir di Makassar karena parkirnya masih dibayar tunai. Kami di Perumda Parkir hanya menerima remah roti atau tidak maksimal karena dari potensi yang ada,” ungkapnya.

Di era sekarang ini, sudah dituntut melakukan transformasi dari dulunya konfensional menjadi digital. Salah satu tuntutan regulasi Perpres 82 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digitalisasi diturunkan menjadi Perwali nomor 84 tahun 2022 tentang SPBE (Sistem Pembayaran berbasis elektronik) Kota Makassar.

“Melalui RPJMD Pemkot Makassar tahun 2021-2026 itu akan mempercepat proses dengan tagline smart city yang mengacu pada PP 59 Nomor 2 tentang perkotaan. Manfaat parkir elektronik ini akan semakin mudah aksesnya, dimanfaatkan masyarakat efektif dan tepat sasaran,” sebut dia.

Berdasarkan Data Dirlantas Sulsel per 24 Oktober 2024, jumlah kendaraan bermotor yang ada di Makassar saat ini sebanyak 1.612.029 unit. Jika penduduk Kota Makassar 1,5 juta maka kendaraan motor yang ada di Makassar jauh lebih banyak dari penduduknya.

Regional law products Belum lagi kendaraan mobil penumpang di Makassar sebanyak 345.436 unit yang merupakan keluaran Makassar, kalau ditotalkan ada sekira 2 juta kendaraan di Makassar. Ini bisa menjadi potensi besar bagi pendapatan Perumda Parkir.

Pendapatan Perumda Parkir Makassar berpotensi mendapat Rp1,3 triliun per tahunnya.

“Dengan asumsi hampir 2 juta kendaraan parkir melakukan aktifitas parkir. 10 persen saja itu kita bisa dapat angka Rp130 miliar satu tahun angka yang luar biasa untuk peningkatan pelayanan parkir di Makassar, di luar angka pembiayaan operasional dan seterusnya. Dengan sistem ini kita bisa merekrut jukir dengan mendapat nilai perbulan dengan sedikit menaikkan tarif hidup para Jukir,” katanya.

Salah satu kendala dihadapi adalah ketersediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) di Makassar yang masih terbilang minim, di mana lokasi parkir yang disediakan para pengusaha di Kota Makassar sangat sedikit.

Termasuk juga masih adanya kesemrawutan parkir di Kota Makassar karena banyak bisnis baru yang dulunya menjadi jalan rumah tinggal sekarang sudah penuh dengan kendaraan yang terparkir.

“Kenapa kita belum implementasi karena kita masih mendorong regulasinya sebagai dasar hukum,” pungkas Yulianti. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here