Tim Danny-Azhar Temukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih Diduga Bodong di Pilgub Sulsel

MAKASSAR – Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan jutaan tanda tangan yang diduga bodong atau dipalsukan pada perhelatan Pilgub Sulsel, 27 November lalu.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Danny – Azhar, Asri Tadda, Senin 09 Desember 2024, di Mapolrestabes Kota Makassar.

“Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki,” ungkap Asri.

Dijelaskannya, tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan ditemui pada hampir setiap TPS di seluruh Sulawesi Selatan.

“Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja,” tambah Asri.

Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.

Atas temuan itu, Danny-Azhar melalui Tim Hukum bakal melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang lebih detail, sekaligus untuk menyelematkan demokrasi.

Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun.

Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak, 17 November lalu karena memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.

“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” ujar Asri.

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, jelas Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” beber Asri.

Sebagai langkah awal, tambahnya, ada beberapa KPPS yang dilaporkan Tim Hukum DiA ke kepolisian.

“Tim hukum DiA melaporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga,” pungkasnya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here